Pilar Demokrasi dan Implementasinya di Indonesia
Peradaban dan perkembangan zaman mendorong perbaikan sistem yang semakin kokoh demi menciptakan kehidupan manusia yang lebih baik. Salah satu sistem yang dulunya hanya sebuah utopia, tapi kini sistem tersebut menjadi sistem yang digunakan oleh mayoritas negara.
Demokrasi. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat dan telah menjadi cita-cita banyak negara di dunia. Dalam mewujudkan tujuan yang terkandung dalam definisi demokrasi, tentu demokrasi harus disokong dengan pilar yang kuat dan pilar tersebut harus diimplementasikan sebagaimana adanya.
Sebagai negara demokrasi terbesar ke-3 di dunia, sekarang mari kita lihat, apakah pilar demokrasi sudah diimplementasikan sebagaimana mestinya di Indonesia? Mengacu pilar demokrasi yang ditulis di www.world101.cfr.org
1. Pemilu yang bebas, adil, dan kompetitif
Pemilihan Umum atau Pemilu merupakan sistem yang dibuat untuk mereset sirkulasi kekuasaan yang ada di Indonesia setiap lima tahun sekali. Sejak kemerdekaan, Indonesia sudah melaksanakan Pemilu 13 kali, meskipun dari tahun 1955-1999 belum dilaksanakan secara demokratis atau melibatkan masyarakat secara keseluruhan. Barulah pada tahun 2004 masyarakat terlibat dalam pemilihan legislatif, presiden dan wakil presiden.
Pilar “Pemilu yang bebas, adil, dan kompetitif” diwujudkan ke dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang memiliki makna Pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Asas LUBERJURDIL) setiap lima tahun sekali. Dimana masyarakat yang akan menentukan siapa saja yang berhak mewakili mereka untuk mewujudkan suara dan aspirasinya.
Tentu kita dapat berdebat, apakah Pemilu ini benar-benar bebas, adil, dan kompetitif seperti apa yang diharapkan. Terlepas dari berbagai macam dinamika yang terjadi selama Indonesia melaksanakan Pemilu dari tahun 2004, kita bisa melihat bersama bahwa masyarakat benar-benar memilih dan menggunakan suaranya.
2. Prinsip check and balances dalam Pemerintah
Pilar checks and balances atau sistem saling mengontrol dan menyeimbangkan dalam pemerintahan adalah mekanisme penting yang memastikan tidak ada satu lembaga atau individu yang memiliki kekuasaan mutlak. Konsep ini adalah konsep yang berasal dari pemikiran Montesquieu dan John Locke, yang menekankan pentingnya pembagian kekuasaan antara cabang legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam konteks Indonesia, prinsip ini sangat relevan mengingat Indonesia pernah mengalami pemerintahan otoriter pada masa Orde Baru. Prinsip checks and balances di Indonesia ini dilandasi pada Ayat (2) Pasal 1 UUD 1945 mengenai kedaulatan rakyat. Dengan begitu, kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat dan diselenggarakan berdasarkan UUD 1945, karena jika diselenggarakan tanpa peraturan, maka akan mengakibatkan kekacauan yang mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia.
3. Kebebasan Sipil dan Kebebasan Individu
Pilar ini menjadi nafas demokrasi karena demokrasi yang kuat membela hak individu dalam hal kebebasan berbicara, beragama dan berkumpul.
Kebebasan Sipil: Didefinisikan sebagai kebebasan individu atau warga negara dan kelompok individu untuk berkumpul dan berserikat, berpendapat atau berekspresi, beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan dari semua bentuk diskriminasi.
Kebebasan Individu: Merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi yang memungkinkan individu untuk bertindak dan berpikir tanpa intervensi negara, selama tidak melanggar hak orang lain.
Di Indonesia, hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 28 UUD 1945, di mana negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh. Hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal ini antara lain:
- Hak hidup
- Hak membentuk keluarga
- Hak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
- Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar
- Perlakuan yang sama di mata hukum
- Hak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya
4. Asas Kesamaan di Hadapan Hukum dan Ketiadaan Kekebalan Hukum
Pilar kesamaan di hadapan hukum dan ketiadaan kekebalan hukum adalah prinsip fundamental dalam sistem hukum di negara demokratis. Di mana, prinsip ini mengikuti prinsip hukum yaitu “Equality before the law” yang artinya semua orang memiliki akses yang sama terhadap hukum dan tidak dibatasi karena gender, agama, etnis, tingkat ekonomi dan atau pendidikan.
Di Indonesia hal ini diatur dalam Ayat (1) Pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
5. Militer Bertanggung Jawab kepada Rakyat
Dalam sebuah negara demokratis, militer memiliki peran yang sangat penting sebagai penjaga kedaulatan negara dan pelindung rakyat. Pilar “Militer Bertanggung Jawab kepada Rakyat” menekankan bahwa kekuatan militer harus selalu berada di bawah kontrol sipil dan bertanggung jawab langsung kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Di Indonesia, prinsip ini telah menjadi salah-satu dari tuntutan reformasi militer pasca-Orde Baru (Dwi Fungsi ABRI), di mana TNI (Tentara Nasional Indonesia) bertransformasi menjadi kekuatan profesional yang menjunjung tinggi supremasi sipil dan menjaga netralitas politik, yang dimanifestasikan dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
6. Independensi Media/Pers
Dalam konteks demokrasi, pilar media atau pers memiliki peran krusial sebagai pengawas kekuasaan dan penyedia informasi yang objektif kepada masyarakat. Independensi media adalah prasyarat untuk memastikan bahwa pers dapat menjalankan fungsi-fungsinya tanpa tekanan atau intervensi dari pemerintah, kepentingan bisnis, atau kelompok tertentu.
Independensi media berakar pada prinsip kebebasan berekspresi dan hak untuk menerima serta menyebarkan informasi tanpa batasan. Di Indonesia, perjalanan pers menuju independensi tidak selalu mulus, terutama selama era Orde Baru, di mana pers seringkali dijadikan alat propaganda pemerintah.
Lahirnya Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, menegaskan independensi pers dan melarang sensor serta pembredelan. Ini merupakan tonggak penting dalam sejarah pers Indonesia, memberikan ruang bagi pers untuk berkembang sebagai institusi demokratis yang independen.
7. Partisipasi Masyarakat Sipil yang Aktif
Partisipasi masyarakat sipil yang aktif adalah kunci untuk demokrasi yang hidup dan berkelanjutan. Di Indonesia, partisipasi ini mencerminkan esensi dari Pancasila sebagai dasar negara, yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejak reformasi 1998, Indonesia telah mengalami transformasi politik yang signifikan, dengan masyarakat sipil menjadi semakin terlibat dalam proses demokratisasi. Partisipasi ini tidak hanya terbatas pada pemilihan umum, tetapi juga meluas ke pengawasan publik, advokasi kebijakan, dan pembangunan sosial.
Di Indonesia, ini dituliskan dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Demokrasi adalah sistem yang terus berkembang, dan pilar-pilar demokrasi adalah fondasi yang memungkinkan rakyat untuk memegang kekuasaan. Pilar-pilar ini harus terus dipelihara dan diperkuat untuk memastikan bahwa demokrasi tetap kuat dan relevan di setiap era.