Source: AI Image generator edit by Creative Beneran Indonesia

Perkembangan Demokrasi Indonesia

Beneran Indonesia
4 min readFeb 27, 2024

--

Indonesia menjadi salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Namu, berbeda dengan negara lain, sistem demokrasi yang dipraktikkan di Indonesia disebut demokrasi Pancasila. Artinya, sistem demokrasi Pancasila adalah penyelenggaraan pemerintah yang didasari oleh nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila, yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan berasaskan Pancasila, praktik demokrasi di Indonesia menempatkan kelompok mayoritas dan minoritas memiliki hak yang sama dan dilindungi oleh negara.

Pembagian demokrasi di Indonesia

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu partisipasi demokrasi secara langsung dan partisipasi tidak langsung.

Pelaksanaan demokrasi dengan partisipasi secara langsung merupakan pelaksanaan demokrasi dimana masyarakat atau warga negara dapat membrikan hak suara atau menyuarakan pendapatnya secara langsung kepada pemangku kebijakan atau pemerintah. Contohnya seperti pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pemilihan kepala desa yang dipilih langsung oleh rakyat di Pemilihan Umum (Pemilu).

Sedangkan demokrasi partisipasi tidak langsung adalah adanya lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang bertugas sebagai penyampai amanat dan aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Di Indonesia adanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dan semua anggota dari setiap lembaga tersebut dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu.

Fase Perkembangan Demokrasi di Indonesia

  1. Masa Demokrasi Parlementer (1945–1959)

Pada awal kemerdekaan, Indonesia menganut sistem demokrasi parlementer dengan sistem multipartai yang kuat. Diberlakukannya UUD RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949 mengakibatkan Indonesia dibagi menjadi beberapa negara bagian. Selain itu, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri, sedangkan presiden hanya berkedudukan sebagai simbol pemerintahan. Ciri-ciri Demokrasi Parlementer :

· Kekuasaan legislatif di atas eksekutif Menteri atau kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

· DPR dapat menjatuhkan kabinet.

· Presiden hanya sebagai lambang dan kepala negara.

· Pemerintahan bertanggung jawab kepada kabinet.

· Kabinet dipimpin oleh perdana menteri.

· Ada banyak partai yang berkembang.

· Pengambilan keputusan dengan berdasarkan suara mayoritas.

Sistem Demokrasi Parlementer ini menimbulkan berbagai permasalahan yang kompleks, mulai dari ketegangan antar partai yang mementingkan golongan partainya sendiri, kabinet yang gonta-gonta, hingga proses pembangunan terhambat. Oleh karena kondisi yang mengkhawatirkan ini, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang berisi:

· Pembubaran badan konstituate

· Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950

· Pembubaran Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), dan

· Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)

Dengan dikeluarkannya dekrit ini, Demokrasi Parlementer pun berakhir.

2. Demokrasi Terpimpin (Orde Lama) (1960–1966)

Dibubarkannya Demokrasi Parlementer pada tahun 1959, mengganti sistem demokrasi menjadi Demokrasi Terpimpin. Adapun beberapa ciri-ciri dari Demokrasi Terpimpin adalah sebagai berikut.

· Adanya lembaga Perwakilan Rakyat

· Kedudukan presiden sebagai kepala pemerintah dan kepala negara

· Kekuasaan presiden tidak terbatas

· Dibentuk poros nasionalis-komunis (Nasakom)

· Penyederhanaan partai

· Peran serta ABRI dalam politik

· Kebebasan pers dilarang

· Politik yang berkiblat ke negara-negara komunis

Sistem Demokrasi Terpimpin menempatkan presiden menjadi pemegang inti kekuasaan. Meskipun disebut “demokrasi”, pemerintahan yang dijalankan pada masa ini berlangsung semakin otoriter. Bagaimana tidak, terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Puncaknya adalah perebutan kekuasaan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 30 September 1965. Peristiwa ini menjadi bencana nasional bangsa Indonesia. Beberapa penyimpangan yang terjadi pada masa ini di antaranya:

· Pengangkatan Presiden seumur hidup melalui Tap. MPRS No. III/MPRS/1963.

· Penyimpangan politik luar negeri, yaitu jalinan kerja sama yang dilakukan oleh Indonesia hanya kepada negara-negara berasas sosialis-komunis. Sebaliknya, justru berkonfrontasi dengan hampir seluruh negara Barat.

· Pembubaran partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila namun membiarkan Partai Komunis Indonesia yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar negara.

Masyarakat mengeluarkan 3 tuntutan yang disebut sebagai Tritura yang menuntut pembubaran PKI, pembersihan unsur PKI dalam kabinet, menurunkan harga dan memperbaiki ekonomi. Tuntutan rakyat akhirnya berbuah hasil. Presiden mengeluarkan Surat Surat Perintah Sebelas Maret atau dikenal dengan SUPERSEMAR. Tidak lama kemudian, pemerintahan dialihkan kepada Presiden Soeharto yang dikenal sebagai fase Orde Baru.

3. Demokrasi Pancasila (Orde Baru) (1966–1998)

Pada masa ini, visi dari pemerintahan adalah mempraktekkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Namun, yang terjadi, adalah pemerintahan berjalan sangat otoriter; tidak adanya pembatasan masa pemerintahan presiden dan kekuasaan penuh di tangan presiden. Beberapa ciri-ciri demokrasi periode ini sebagai berikut.

· Rotasi kekuasaan eksekutif hampir tidak pernah terjadi.

· Rekruitmen politik bersifat tertutup.

· Pemilihan Umum yang semangatnya jauh dari nilai demokrasi

· Pelaksanaan hak dasar warga negara dipertanyakan karena pemerintahan yang represif

Pada masa ini pemerintahan dijalankan secara otoriter, dengan pembatasan kebebasan berpendapat, pengontrolan penuh terhadap partai, dan pemilihan yang terkendali. Kekuasaan yang menumpuk di tangan presiden menimbulkan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Akhirnya, pada tahun 1998 terjadi aksi massa yang menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dan mengadakan reformasi di berbagai bidang. Aksi ini membuahkan hasil Presiden Soeharto menyerahkan jabatannya kepada Ir.B.J.Habibie.

4. Demokrasi Pancasila (Era Reformasi 1998-sekarang)

Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 diterapkan dengan disempurnakan pelaksanaannya serta memperbaiki peraturan-peraturan yang tidak demokratis. Peran lembaga-lembaga juga dimaksimalkan fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya. Pada era ini muncullah dikotomi antara lembaga-lembaga yang bersifat eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemilihan umum langsung digelar, partai-partai politik berkembang, kebebasan berpendapat diperluas, dan hak asasi manusia ditegaskan lebih jelas dalam konstitusi yang baru. Beberapa ciri- ciri Demokrasi Pancasila sebagai berikut.

· Kedaulatan berada di tangan rakyat

· Selalu didasarkan pada kekeluargaan dan gotong royong

· Pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat

· Terdapat keselarasan antara hak dan kewajiban

· Menghargai hak asasi manusia

· Ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah dapat disampaikan melalui wakil-wakil rakyat

· Tidak mengadopsi sistem partai tunggal

· Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, bebas, terbuka, jujur, dan adil

· Tidak ada dikotomi mayoritas dan minoritas yang menindas

· Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

Bentuk demokrasi inilah yang bertahan hingga saat ini. Hal yang sangat penting dalam demokrasi ini adalah peran civil society menciptakan budaya toleransi yang mengajarkan nilai-nilai demokrasi dan saling menghargai perbedaan.

--

--

Beneran Indonesia
Beneran Indonesia

Written by Beneran Indonesia

Selamat datang di portal bacaan pendidikan karakter dan kewarganegaraan. Mari kita bertemu, berteman dan berbagi! ✨

No responses yet