Hak dan Kewajiban Kita Sesuai dengan Nilai Pancasila
Hak sudah melekat pada diri kita sejak kita lahir dan dapat kita gunakan atau tidak. Sedangkan, kewajiban merupakan hal yang harus kita penuhi sebelum kita menuntut hak.
Sebagai individu yang berada dalam suatu sistem “Negara” atau disebut “warga negara”, kita memiliki keterikatan yang tidak bisa lepas atau dilepaskan dari aturan yang sudah disepakati bersama.
Hal paling krusial yang harus kita ketahui untuk menjadi seorang warga negara yaitu mengenai hak yang perlu kita peroleh dan kewajiban mesti kita penuhi. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia sudah diatur Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam pasal 27 hingga pasal 34.
Selain dalam Konstitusi UUD 1945, Hak dan kewajiban kita juga sudah tercantum dalam nilai-nilai Pancasila
A. Sila pertama berbunyi, “ketuhanan yang Maha Esa”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
- Kita berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan pilihan dan keyakinan masing-masing.
- Kita berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dipilih.
- Kita wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaannya.
- Kita wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah.
- Kita wajib menghormati kepercayaan agama lain.
Sila pertama Pancasila mengajarkan makna hak mengenai hal yang paling private dan sensitive bagi banyak orang, yaitu agama atau kepercayaan. Sila pertama juga yang menjadikan masyarakat Indonesia menjadi warga yang kerukunan dan kemajemukannya sangat baik. Adanya perbedaan agama atau kepercayaan antar warga negara mengharuskan kita untuk toleransi dan menghargai agama atau kepercayaan lain. Karena semua agama pada dasarnya mengajarkan kita melakukan kebaikan.
B. Sila kedua Pancasila berbunyi, “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
- Kita berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
- Kita berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.
- Kita wajib bersikap adil dan membela kebenaran.
- Kita wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa
Sila kedua Pancasila merupakan perwujudan nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, bahwa manusia adalah makhluk yang berbudaya, bermoral, dan berprikemanusiaan. Mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi hati nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan. Sila ini berlaku untuk diri sendiri, juga sesama manusia dan lingkungannya.
C. Sila ketiga Pancasila berbunyi, “persatuan Indonesia”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
- Berhak ikut serta dalam bela negara.
- Berhak untuk menjadi abdi negara.
- Wajib memupuk persatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.
- Wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia.
Sila ketiga Pancasila menjadi landasan bangsa Indonesia untuk mempersatukan warga negara dalam keberagaman. Dimana, Indonesia merupakan bangsa majemuk yang memiliki beragam suku, agama, ras, warna kulit, hingga adat dan kebudayaan. Sila ketiga Pancasila menjadi sangat penting, terlebih untuk negara dengan banyak perbedaan seperti Indonesia.
D. Sila keempat berbunyi, “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
- Berhak mengeluarkan pendapat.
- Berhak mengikuti pemilihan umum jika sudah memenuhi syarat.
- Wajib menghargai pendapat dan masukan dari orang lain.
- Wajib menghormati hasil keputusan yang sudah diambil dalam musyawarah.
Sila keempat menjadi pedoman bagi rakyat Indonesia untuk saling bahu-membahu dan berdiskusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan, mengutamakan kesepakatan bersama untuk mengambil sebuah keputusan. Sila keempat juga bermakna dimana Indonesia merupakan negara Demokrasi yang mensyaratkan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
E. Sila kelima berbunyi, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
- Berhak mendapatkan pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
- Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.
- Wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.
- Wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.
Sila kelima mengandung nilai vital yaitu bersama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Untuk memperoleh keadilan sosial yang diharapkan, harus adanya akases yang merata bagi semua masyarakat mulai dari hukum, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan atau pemerintahan.
Hak dan kewajiban yang tercantum dalam nilai Pancasila merupakan interpretasi atau perwujudan tersirat yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pentingnya kita dalam mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara adalah mutlak. Karena, dengan mengetahui hal tersebut kita tidak akan tertipu oleh peraturan dan dapat berpartisipasi dalam menciptakan keutuhan dan kerukunan Indonesia.